Hukum  

Polsek Sagulung Tangkap Lima Pelaku Curanmor di Batam, Beberapa Masih Buron

Medianesia
Polsek Sagulung Tangkap Lima Pelaku Curanmor di Batam, Beberapa Masih Buron
Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Batam. Foto: Dok. Polsek Sagulung

Medianesia.id, Batam – Tim Opsnal Reskrim Polsek Sagulung mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Batam.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, mengungkapkan para tersangka memiliki modus serupa, yakni mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban.

“Motif utama mereka adalah untuk mendapatkan uang, yang sebagian besar digunakan untuk berjudi dan bersenang-senang,” ungkapnya, Senin, 3 Februari 2025.

Ia memaparkan, kasus pertama terjadi pada 16 September 2024 di parkiran Pelabuhan Sagulung yang pelaku utamanya, MH (23). Ditangkap di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, pada 1 Februari 2025. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berinisial VK masih dalam pengejaran.

Kasus kedua melibatkan tersangka SA (17), yang ditangkap pada 26 Januari 2025 di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti. SA diketahui telah mencuri sepeda motor di dua lokasi berbeda, yakni Perumahan Fortuna Raya I dan Kavling Sagulung Bersatu, pada 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025.

“SA mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 11 kali di berbagai lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit sepeda motor Yamaha Vega R, dokumen kendaraan, serta rekaman CCTV,” kata Iptu Anwar Aris.

Baca juga: Mahasiswa Tabrak Mobil Box Parkir di Kilometer 7 Tanjungpinang, Sempat Kejang-kejang

Oknum Karyawan JNE Anambas Gelapkan Uang COD Rp157 Juta

Jasad Bayi Ditemukan dalam Tumpukan Sampah TPA Ganet

Kasus ketiga terjadi di Komplek Amiria, Kecamatan Nongsa. Dua tersangka, ET (23) dan BR (21), ditangkap pada 27 Januari 2025 di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung.

Mereka diketahui menerima pesanan dari seseorang bernama “Mas Hand” untuk mencuri dan menjual motor. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Vega R, handphone, dan uang tunai.

Kasus keempat terjadi pada 15 Januari 2025 di Kavling Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut. Berdasarkan penyelidikan, polisi menangkap tersangka RL (20) pada 26 Januari 2025 di Cipta Green City.

Sementara itu, Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menyampaikan apresiasi kepada tim Reskrim yang telah bekerja keras mengungkap kasus-kasus ini.

“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Polsek Sagulung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor), dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka SA, yang masih berstatus anak di bawah umur dan merupakan residivis, akan menjalani proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *