Hukum  

Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Curanmor, Lima Unit Sepeda Motor Diamankan

Medianesia
Polsek Lubuk Baja Tangkap Pelaku Curanmor, Lima Unit Sepeda Motor Diamankan
Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M Alvin Royantara (kiri), bersama pelaku curanmor berinisial IA (20). Foto: Dok. Polsek Lubuk Baja

Medianesia.id, Batam – Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat viral di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda M Alvin Royantara, mengungkapkan pelaku berinisial IA (20), seorang karyawan swasta, berhasil diringkus dalam waktu kurang dari 24 jam.

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada Senin (9/12/2024) pukul 01.00 WIB di Tanjung Teritip Blok D, Kelurahan Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban, Rudi, yang saat itu sedang beristirahat di rumahnya, menerima laporan dari penyewa motornya, Alnopi, bahwa motor Honda Beat bernomor polisi BP 5018 CR miliknya telah hilang.

Korban segera melapor ke Polsek Lubuk Baja. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Lubuk Baja melakukan penyelidikan intensif dan mendapati keberadaan pelaku di kawasan Tanjung Teritip, Kelurahan Tanjung Uma.

“Saat ditangkap, pelaku sedang bersama barang bukti berupa sepeda motor milik korban,” ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Lubuk Baja, Jumat, 13 Desember 2024.

Setelah diinterogasi, pelaku IA mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak lima kali.

Berdasarkan pengakuannya, polisi melakukan pengembangan kasus dan menemukan lima unit kendaraan bermotor yang diduga hasil curian.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, 2 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, dan 1 lembar STNK Honda Beat dengan nomor polisi BP 5018 CR.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Sub 4e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kanit Reskrim Ipda M. Alvin Royantara mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga kendaraan.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkirkan kendaraan, baik di rumah maupun di luar rumah, demi mencegah tindak kejahatan,” imbaunya.(Ism)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *