Medianesia.id – Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika besar selama periode bulan Februari 2023. Pada kasus kali ini terdapat tujuh pelaku yang ditangkap dan Polri menyita 220 kilogram sabu dan 705 ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditrtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan bahwa ini adalah kasus pertama yang berhasil diungkap yakni peredaran gelap narkotika di wilayah Sulawesi Selatan.
Bermula dari dua orang berinisial AA dan I yang ditangkap dengan barang bukti 15 Kg sabu dan 705 butir ekstasi di Mallusetasi, Ujung, Kota Parepare, Sulsel.
Setelah dilakukan pengembangan, DIttipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap kedua pelaku lainnya yang berinisial RW dan KRA. Dari kasus pertama didapati barang bukti 220 kg narkotika jenis sabu dan 705 pil ekstasi yang berlogo Superman.
“Modus operandi, tersangka menyimpan barang bukti narkoba di dalam tas kemudian membawanya dari Kalimantan menuju ke Sulawesi Selatan dengan transportasi kapal ferry,” terang Krisno kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Sementara kasus kedua, penyelundupan sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Pada Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 20.41 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap boat nelayan di sekitar Perairan Kuala Teupin Bangka Jaya, Dewantara, Aceh Utara, Aceh.
“Dilalukan penggeledahan terhadap tiga orang laki-laki atas nama ZA, M, RS, dan perahu boat. Ditemukan empat buah karung dan satu buah kotak fiber ikan yang berisi narkotika jenis sabu sejumlah 200 bungkus dengan berat bruto 200 kilogram,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Krisno, para tersangka mengaku dikendalikan oleh R yang sekarang statusnya masih DPO. Modus dalam kasus ini, tersangka menjemput narkotika dari Malaysia melalui perairan Aceh dengan teknik kapal ke kapal atau ship to ship.
“Barang bukti sabu 220 kg, sebanyak 880.000 jiwa (terselamatkan) dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari. Barang bukti ekstasi 705 butir sebanyak 705 jiwa (diselamatkan) dengan asumsi 1 butir ekstasi untuk 1 orang per hari,” ungkapnya.
PMJ*
Komentar