Hukum  

Polri Bongkar Jaringan Judi Online RGOCasino, Lima Tersangka Ditangkap

Medianesia
Polri Bongkar Jaringan Judi Online RGOCasino, Lima Tersangka Ditangkap
Polri Bongkar Jaringan Judi Online RGOCasino, Lima Tersangka Ditangkap. Foto: Ilustrasi Pexels.

Medianesia.id, Batam – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online berskala nasional dan internasional melalui situs RGOCasino.

Sebanyak lima tersangka ditangkap, masing-masing berinisial HNB, IS, SR, RSS, dan HJ alias RZ alias Zeus.

“Empat tersangka, yaitu HNB, IS, SR, dan RSS, ditangkap di Batam pada 5 Desember 2024 dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 6 Desember 2024,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Himawan menjelaskan bahwa keempat tersangka berperan sebagai admin customer service yang bertugas menawarkan judi online melalui aplikasi WhatsApp.

Modus operandi mereka melibatkan pemberian informasi tentang cara bermain, serta penawaran bonus kepada calon pemain baru yang mendaftar sebagai anggota di situs RGOCasino.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka, termasuk empat unit mobil, empat unit motor, sepuluh unit laptop dan tujuh unit handphone, buku rekening, kartu ATM, dan token internet banking.

Selain itu ada juga uang tunai sebesar USD 30.000 (Rp 490 juta), SGD 30.000 (Rp 359,9 juta), dan VND 260.000 (Rp 166 juta).

Sosok HJ alias RZ alias Zeus diduga menjadi pengendali utama jaringan ini. Ia berperan sebagai manajer customer service dan memberikan gaji kepada para tersangka lainnya. HJ juga diketahui mengoperasikan 17 situs judi online lain, seperti RGO Poker, RGO Togel, RGO Beth, dan Toto Jitu.

“Website RGOCasino dan 17 situs lainnya menggunakan rekening deposit dan withdraw serta IP address yang sama,” jelas Himawan.

Dari tangan HJ, polisi menyita dua paspor, tiga unit handphone, tujuh buku tabungan, dan 10 kartu ATM. Kemudian uang tunai 40 RM (Rp 145,2 juta), USD 31.000 (Rp 506,4 juta), 32.500 baht (Rp 15,3 juta), dan Rp 100 juta. Total uang tunai yang disita dari jaringan ini mencapai Rp 1,6 miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman yang diberikan adalah pidana penjara maksimal 20 tahun,” jelasnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *