Medianesia.id, Batam – Polresta Barelang memperkuat komitmen dalam memberantas aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang sering mengganggu kenyamanan warga Kota Batam dengan melaksanakan patroli gabungan di beberapa titik di Batam, Minggu (3/11) dini hari.
Patroli gabungan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilaksanakan setiap malam Minggu untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
Dalam operasi tersebut, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 73 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), atau tidak memiliki surat-surat lengkap. Operasi ini juga memanfaatkan tilang elektronik (ETLE) mobile untuk memastikan penindakan berjalan secara efisien.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menekankan keamanan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya pihak kepolisian.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga memberikan edukasi kepada para remaja yang terlibat dalam aksi balap liar agar memahami dampak negatif dari perilaku tersebut.
“Bagi pemilik kendaraan, sepeda motor dapat diambil kembali dengan menunjukkan identitas lengkap, khususnya bagi pelajar SMA yang akan disertai panggilan kepada orang tua dan guru,” ujarnya.
Polresta Barelang mengamankan 32 unit sepeda motor, sementara Polsek di jajaran wilayah Batam juga turut mengamankan sejumlah kendaraan. Antara lain, Polsek Batam Kota 20 unit, Lubuk Baja 6 unit, Batu Ampar 2 unit, Bengkong 3 unit, Sagulung 3 unit, Batu Aji 3 unit, dan Sekupang 4 unit, sehingga total kendaraan yang diamankan berjumlah 73 unit.
AKBP Fadli Agus juga mengimbau para orang tua agar lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mereka keluar pada malam hari, terutama dengan kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
“Dengan kegiatan apel Cipta Kondisi dan patroli ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di malam hari,” harap Wakapolresta Barelang. (Ism)
Editor: Brp