Medianesia.id, Batam – Polresta Barelang mengamankan 54 sepeda motor diamankan karena menggunakan knalpot brong, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan tidak dilengkapi dokumen kendaraan, Minggu, 1 Desember 2024 dini hari.
Dari jumlah tersebut, Polresta Barelang mengamankan 29 unit, sedangkan Polsek jajaran turut mengamankan kendaraan, di antaranya Polsek Batam Kota 18 unit dan Polsek Lubuk Baja 7 unit.
Selain melakukan penindakan, polisi juga memberikan edukasi kepada remaja yang terlibat dalam balap liar. Kabag Pps Polresta Barelang, ZAC Tamba, menegaskan pelajar SMA yang kendaraannya terjaring akan dipanggil bersama orang tua dan guru untuk memberikan efek pembelajaran.
Operasi ini juga melibatkan penggunaan tilang elektronik (ETLE) mobile, memastikan proses penindakan lebih efisien dan akurat. Kompol Tamba mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan knalpot brong melanggar aturan dan berdampak pada ketertiban umum.
“Kami memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengambil kembali motornya dengan membawa identitas lengkap. Namun, kami menegaskan agar hal ini menjadi pelajaran untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Kompol Tamba.
Polresta Barelang juga menghimbau orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka, terutama pada malam hari.
Kabag Ops berharap, masyarakat dapat mendukung upaya ini dengan mencegah anak-anak mereka terlibat dalam balap liar atau menggunakan knalpot brong.
“Melalui patroli ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman dan nyaman saat beraktivitas di malam hari,” tutup Kompol Tamba.(Ism)
Editor: Brp