Hukum  

Polres Lingga Pecat Satu Personel Secara Tidak Hormat

Medianesia
Polres Lingga Pecat Satu Personel Secara Tidak Hormat
Seorang personel Polres Lingga resmi diberhentikan dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga, Rabu, 12 Maret 2025. Foto: Dok. Polres Lingga

Medianesia.id, Lingga – Seorang personel Polres Lingga resmi diberhentikan dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang digelar di Lapangan Tri Brata Mapolres Lingga, Rabu, 12 Maret 2025.

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Lingga, AKBP Apri Fajar Hermanto, serta dihadiri Pejabat Utama (PJU), perwira, personel, dan ASN Polres Lingga.

Kapolres Lingga menjelaskan, PTDH ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda Kepri Nomor Kep/99/II/2025 tanggal 20 Februari 2025, yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Briptu RN, salah satu personel Polres Lingga.

“Upacara PTDH ini adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan seharusnya tidak perlu terjadi. Seandainya setiap anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat, serta aparat penegak hukum yang menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga,” tegas AKBP Apri.

Kapolres menegaskan, PTDH adalah bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran kode etik profesi.

Meskipun berat, keputusan ini harus diambil demi menjaga integritas institusi kepolisian.

“Tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, apalagi melalui proses PTDH. Namun, hal ini harus dilakukan untuk menegakkan aturan dan kedisiplinan dalam tubuh Polri,” ujarnya.

Ia juga berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan pelanggaran hukum, disiplin, maupun kode etik yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

Dalam upacara PTDH kali ini, tidak dilakukan pelepasan atribut dinas secara langsung karena Briptu RN tidak hadir. Upacara dilaksanakan secara in absentia, di mana hanya foto personel yang diberhentikan yang dibawa ke hadapan inspektur upacara sebagai simbol resmi pencabutan statusnya sebagai anggota Polri.

Kapolres Lingga menutup upacara dengan pesan tegas kepada seluruh personel agar menjauhi tindakan yang dapat merusak citra Polri dan berpotensi berujung pada PTDH.

“Cukup satu personel yang di-PTDH hari ini. Saya berharap tidak ada lagi anggota Polres Lingga yang melanggar kode etik. Hindari disersi, narkoba, dan perilaku yang melanggar hukum. Sayangi profesi kita dan keluarga, serta bekerjalah dengan baik demi masyarakat, bangsa, dan negara,” tutup AKBP Apri. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *