Medianesia.id, Bintan – Satresnarkoba Polres Bintan menangkap empat pelaku yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu pada 13 Desember 2024 lalu.
Kasat Narkoba Polres Bintan, IPTU Davinai Josie Sidabutar, mengungkapkan keempat pelaku berinisial MR, RW, DU, dan S berhasil ditangkap di Jalan Raya Tanjung Ayam, Kecamatan Tambelan.
“Barang bukti yang disita 6 enam paket kecil sabu dengan berat total 6 gram, yang dikemas dalam plastik bening dan dibalut tisu serta lakban,” ungkapnya dalam konfrensi pers pada Kamis, 19 Desember 2024.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
IPTU Davinai menegaskan, Polres Bintan tidak memberikan ruang bagi para pelaku tindak pidana, termasuk kasus narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi terkait dugaan kejahatan di wilayah hukum Polres Bintan.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga wilayah hukum Polres Bintan bebas dari tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” tutup IPTU Davinai.(Ism)
Editor: Brp