Hukum  

Polres Bintan Tangani 12 Kasus PPA Sepanjang 2024

Mayoritas Korban Anak di Bawah Umur

Medianesia
Polres Bintan Tangani 12 Kasus PPA Sepanjang 2024
Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo. Foto: Dok. Polres Bintan

Medianesia.id, Bintan – Sepanjang tahun 2024, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan menangani 12 perkara.

Mulai dari, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penganiayaan, hingga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Prasojo, mewakili Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Ia merinci dari 12 perkara tersebut, terdiri dari, 1 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), 1 kasus penganiayaan, 1 kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH), 2 pencabulan dan 7 kasus persetubuhan.

“Dari 12 perkara ini, 8 kasus sudah dinyatakan selesai (P21), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan telah masuk tahap satu,” jelas IPTU Prasojo.

IPTU Prasojo menambahkan, sebagian besar korban dalam kasus tersebut adalah anak di bawah umur 18 tahun. Kondisi ini dinilai mengkhawatirkan dan perlu perhatian serius dari semua pihak.

“Untuk itu, kami menghimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anaknya, baik dalam bersosialisasi maupun aktivitas di media sosial,” ungkapnya.

Para pelaku dalam kasus-kasus ini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan perempuan dan anak, serta tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.(Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *