oleh

Polres Bintan Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Kampung Masiran

banner 728x90

Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang.

Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (13/8), polisi mengamankan satu unit mesin penyedot pasir beserta sejumlah peralatan lainnya.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, mengungkapkan penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya.

Pelaku yang diketahui bernama GN, telah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

“Personel kami mendatangi beberapa lokasi yang dicurigai, seperti di daerah Galang Batang, Desa Malang Rapat, dan beberapa tempat lainnya,” jelasnya, Rabu (14/8).

Dari hasil penyelidikan, hanya ditemukan satu lokasi dengan aktivitas penambangan aktif, yaitu milik saudara GN di Kampung Masiran, Desa Gunung Kijang.

Sementara di lokasi lainnya, tidak ditemukan aktivitas penambangan, hanya bekas-bekasnya saja.

“Saudara GN menggunakan mesin penyedot pasir dengan pipa untuk memuat pasir ke dalam truk yang siap membeli,” terang Kasat Reskrim.

Barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain 1 unit mesin penyedot pasir, 6 batang pipa, 1 sekop pasir, 1 cangkul, 1 jerigen, dan 2 unit truk.

Saat ini, GN dan beberapa orang lainnya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Satreskrim Polres Bintan. Mereka diduga melanggar Pasal 158 Jo.

Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. (Ism)

Editor: Brp

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *