Hukum  

Polres Anambas Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Medianesia
Polres Anambas Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Tarempa, Kecamatan Siantan. Kedua pelaku, berinisial DK dan AK, merupakan honorer PLN Tarempa. Foto: Dok. Polres Kepulauan Anambas

Medianesia.id, Anambas – Polres Kepulauan Anambas berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Tarempa, Kecamatan Siantan. Kedua pelaku, berinisial DK dan AK, merupakan honorer PLN Tarempa.

Kasatresnarkoba Polres Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, mengungkapkan penangkapan kedua pelaku terjadi pada Jumat, 25 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB dan 19.30 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Tamban, Kelurahan Tarempa dan Jalan Bakar Batu RT 001/RW 001, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat yang berbeda. DK membawa sabu seberat 0,89 gram, sementara AK membawa sabu seberat 5,37 gram.

“Kami telah mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya, Minggu, 27 April 2025.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara untuk DK dan maksimal 20 tahun penjara untuk AK.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Mari kita bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *