Modus tersebut telah terjadi sejak 2014 hingga 2016 yang diawali dengan pengeluaran Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Sporadik oleh Lurah, kemudian SKPPT yang ditandatangani Camat.
“Ketiga tersangka ini melakukan tindak pidana pemalsuan surat di atas lahan perusahaan. Dan dalam penerbitan surat ini, tersangka mendapatkan keuntungan,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Polres Bintan telah menahan dua tersangka kasus pemalsuan surat tanah PT Expasindo, yakni, mantan Lurah Seilekop Muhammad Riduan dan honorer yang merupakan juru ukur lahan, Budiman.
“Usai kedua tersangka diperiksa, kemudian dilakukan gelar perkara lalu diterbitkan surat perintah penahanan. Selasa (7/5) dini hari keduanya resmi ditahan,” ujar Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson.
Alson menuturkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap satu tersangka lagi yakni, Hasan, yang saat ini masih menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang.
Pemeriksaan belum dilakukan, sebab Polres Bintan masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memeriksa tersangka.
“Surat sudah kami kirimkan 3 Mei 2024 dan jika dalam 30 hari tidak ada balasan, Hasan akan kami panggil dan periksa sebagai tersangka,” imbuhnya. (Ism)
Editor: Brp