oleh

Polisi Gagalkan Penyelundupan Minyak Tanah Subsidi di Batam

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Petugas Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 300 liter minyak tanah subsidi di depan SMP Negeri 17 Batam, Jumat (30/8/2024).

Pelaku, yang berjumlah tiga orang, diamankan beserta barang bukti saat hendak mengedarkan BBM ilegal tersebut.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa aksi penyelundupan ini terungkap berkat informasi dari masyarakat.

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat melintas di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.

“Pelaku membawa BBM tersebut dari Kabupaten Lingga menggunakan mobil pik-up. Mereka mencoba mengelabuhi petugas dengan membawa muatan dalam botol-botol kecil,” ujar Pandra.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tambahnya.(*/Brp)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *