Medianesia.id, Batam – Polresta Barelang menangkap sejumlah pelaku kasus judi jenis sabung ayam dan dadu goncang di Ruli Rindu Malam, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Sabtu (2/11) kemarin.
Dalam operasi tersebut, Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga pelaku judi dadu goncang, yakni IF (53) sebagai bandar, IZ (38), dan NU (46) sebagai ceker.
Selain itu, empat pelaku judi sabung ayam juga diamankan, yaitu AR (44) dan SW (75) sebagai joki, serta JE (31) dan SS (52) sebagai ceker.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol H Ompusunggu, menjelaskan modus operandi para tersangka adalah menyediakan arena sabung ayam serta lapak dadu dan mengundang pemain melalui telepon atau informasi dari mulut ke mulut.
“Para pengelola memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari total kemenangan para pemain,” ungkapnya dalam konfrensi pers, Rabu (6/11).
Dalam operasi tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp170.000 dari judi dadu goncang, satu buku catatan angka dadu, dua set mata dadu, serta uang Rp10.250.000.
Sedangkan, dari perjudian sabung ayam, polisi menyita uang tunai Rp800.000 dari ceker, Rp50.000 dari joki, total uang Rp11.950.000, dan 14 ekor ayam aduan.
“Selain itu, terdapat 85 kendaraan roda dua dan 6 kendaraan roda empat yang disita di lokasi kejadian,” kata Kapolresta Ompusunggu.
Kapolresta menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat yang masih nekat melakukan aktivitas perjudian. Ia mengajak warga untuk melaporkan praktik perjudian yang diketahui di lingkungan sekitar.
“Dampak dari perjudian tidak hanya merusak diri pelakunya, tetapi juga memengaruhi keluarga dan lingkungan sekitar. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat untuk menciptakan Batam yang lebih aman,” tegasnya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 jo Pasal 303 Bis Ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 hingga 10 tahun. (Ism)
Editor: Brp