Medianesia.id, Bintan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan berhasil membongkar jaringan pengedar sabu-sabu di wilayahnya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku, termasuk dua orang residivis.
Kejadian bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Toapaya Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni WM (47) dan RO (18) daerah Kelurahan Air Raja Km. 15, Tanjungpinang.
“Saat akan di tangkap, tersangka WM sempat melarikan diri sehingga terjadi kejar-kejaran. Namun, akhirnya berhasil kita amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Davinsi Josie Sidabutar.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, lima paket sabu-sabu, timbangan digital, alat hisap, dan plastik pembungkus sabu
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap seorang tersangka lainnya berinisial AW (28) yang merupakan pemasok sabu-sabu kepada WM.
Menariknya, baik AW maupun WM merupakan residivis kasus narkoba.
“Mereka berdua baru saja keluar dari penjara pada tahun 2023,” ungkap Iptu Davinsi.
“Dari tangan AW, kami menemukan lima paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening. Sehingga, total barang bukti dari ketiga tersangka adalah sepuluh paket sabu-sabu,” tambah Kasat Narkoba.
Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba, dengan jaminan bahwa identitas pelapor akan dilindungi.
“Mari kita bersama-sama menciptakan Bintan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polres Bintan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 sampai 5 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp
Komentar