Hukum  

Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Rumah di Tanjungpinang, Total Kerugian Rp100 Juta Lebih

Medianesia
Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Rumah di Tanjungpinang, Total Kerugian Rp100 Juta Lebih
Pelaku pencurian berinisial ED (36) dibekuk polisi. Foto: Dok. Polresta Tanjungpinang
banner 678x60

Medianesia.id, Tanjungpinang – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian.

Pelaku merupakan pria berinsial ED (36), seorang karyawan swasta, ditangkap di area parkiran Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kamis (29/8) lalu.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, mengungkapkan pelaku melakukan aksinya di dua lokasi wilayah Tanjungpinang.

Pertama terjadi pada 20 Mei 2024 di Perumahan Pondok Gurindam, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta, termasuk satu unit laptop dan uang tunai sebesar Rp2 juta.

Kemudian, kasus ke-2 pada 27 Agustus 2024 di Perumahan Taman Gurindam Permai, Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Korban kehilangan sejumlah perhiasan emas dan uang tunai senilai Rp20 juta, dengan total kerugian mencapai Rp100 juta.

“Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah setelah memastikan rumah tersebut kosong. Setelah melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari pengejaran polisi,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku ED mengakui semua perbuatannya melakukan aksi pencuria di dua lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan bbarang bukti berupa perhiasan emas, kwitansi pegadaian, dan berbagai barang lain yang digunakan pelaku dalam aksinya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, ED dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ism)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *