Hukum  

Polisi Bekuk 5 Pengedar di Tanjungpinang, Setengah Kilogram Sabu Diamankan

Medianesia
Polisi Bekuk 5 Pengedar di Tanjungpinang, Setengah Kilogram Sabu Diamankan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus lima orang terduga pengedar narkotika jenis sabu. Yakni pria berinsial berinisial RZ (22), DA, JA, dan HP. Kemudian, satu orang wanita berinisial PA (21). Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang meringkus lima orang terduga pengedar narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat setengah kilogram.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa, menyebutkan para tersangka yakni pria berinsial berinisial RZ (22), DA, JA, dan HP. Kemudian, satu orang wanita berinisial PA (21).

“Kelima tersangka diamankan dari tiga lokasi berbeda,” ujarnya, Rabu (18/9).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang diterima oleh polisi pada awal September 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, RZ dan PA, di kawasan Tanjungpinang Barat.

“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 1,5 hingga 2 gram,” kata Kapolresta.

Polisi lalu melakukan pengmabangan, hingga menangkap pria berinisial DA di Jalan Sultan Machmud.

Dari tangan DA diperoleh dua paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, timbangan digital, plastik bening, alat hisap sabu, dan telepon genggam.

Tak berhenti di situ, pada 6 September 2024, penyelidikan berlanjut setelah DA mengungkap bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka JA.

Tersangka JA ditangkap di Jalan Teluk Kriting, Tanjungpinang Barat.

“Walau tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan JA, ia mengaku telah menyerahkan sabu kepada DA,” ungkap Kombes Pol Budi.

Pengembangan lebih lanjut membawa polisi kepada tersangka HP yang ditangkap di Jalan Cempedak. Di rumah HP, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 504,55 gram.

“HP mengaku barang tersebut diperoleh dari JA,” tambah Kapolresta.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, atau Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. (Ism)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *