Medianesia.id, Batam – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah subsidi di Kota Batam.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (13/9), seorang nelayan berinisial SR berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka SR yang tengah mengangkut 10 jerigen minyak tanah menggunakan mobil sedan.
“Setelah dilakukan pengembangan, tim berhasil menemukan tambahan 4 jerigen minyak tanah dan 61 botol berisi minyak tanah di kediaman tersangka,” katanya
Pelaku diduga mendapatkan pasokan minyak tanah bersubsidi dari Pulau Temoyong yang kemudian diangkut menggunakan speedboat.
Minyak tanah tersebut kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi. Modus operandi seperti ini telah seringkali dilakukan oleh para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Selain itu, Polda Kepri juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan terjadi penyalahgunaan BBM seperti minyak tanah subsidi.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar