oleh

Pimpinan Fraksi PDI Perjuangan Dorong Pemda Sediakan Jalur Khusus untuk Pesepeda

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Meningkatnya pengguna sepeda atau pesepeda di pandemi Covid-19 ini, menjadi perhatian. Mengingat, saat ini jumlah pesepeda di Kota Batam kian mengalami pertumbuhan.

Selain untuk menekan polusi, dengan bersepeda setidaknya bisa meningkatkan kesehatan tubuh dan imun masyarakat Batam. Sekaligus menjalankan Pemerintah Daerah dalam mencegah dan memberantas penyebaran Covid-19 di Batam melalui olahraga yang rutin.

Namun, meningkatnya pesepeda di Batam diketahui tidak diiringi dengan adanya jalur yang terbilang khusus. Terlebih lagi jika melihat dari sisi keselamatan, dimana fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Kota Batam terbilang masih minim.

“Secara umum, Kota Batam memang belum aman untuk pesepeda. Karena tidak punya jaminan khusus atau jalur untuk pesepeda. Dimana aktivitas pesepda saat ini masih ‘mendompleng’ dengan jalan raya. dan menimbulkan resiko bagi pesepeda,” jelas Haryoto, Pengurus dan Koordinator Bike To Work Indonesia Kordinator Wilayah Batam saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

“Dan intinya, Batam masih belum aman dan nyaman untuk pesepeda,” tambah Wibishono Pasha, Pengurus Bike To Work Indonesia Kordinator Wilayah Batam dan Kepri.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kota Batam, Putra Yustisi Respaty secara langsung akan mengusulkan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa menyediakan fasilitas khusus bagi pesepeda.

Mengingat, saat ini peminat pesepeda mengalami peningkatan dan disitulah yang memunculkan resiko.

“Keberadaan jalur khusus pesepeda ini, diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya.

Dimana pada pasal 25 G, tambahnya, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.

Dan pasal 45b, fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda.

Serta pasal 62, Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
“Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Untuk itu, nantinya kita akan mendesak Pemerintah Kota Batam untuk bisa menyediakan fasilitas khusus ini,” tutupnya. (Iman Suryanto)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *