Medianesia.id, Tanjungpinang – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Edward Arfa mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang guna mempertanyakan vonis terhadap kliennya Azman Taufik perihal vonis yang diterima kliennya, Jum’at (19/03)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Admiral mengtakan, nanti akan melakukan klarifikasi bersama majelis hakim, penasehat hukum dan juga terdakwa.
“Saya tidak tau kondisinya seperti apa nanti dan itu nantinya akan kita dengarkan dari kedua belah pihak nantinya akan kita kumpulkan membahas hal tersebut” jelasnya
Dirinya menjelaskan, nantinya akan diputuskan setelah ada pertemuan dan kita tidak bisa membahas hal tersebut dimana Hakim memiliki kode etik tersendiri.
Sementara itu, Penasehat hukum (PH) Terdakwa Asman Taufik, Edward Arpa menjelaskan, putusan yang dibacakan majelis hakim adalah putusan yang sah yang dibuka dalam persidangan yang dibuka untuk umum.
“Putusan yang dibacakan dalam persidangan terhadap terdakwa itu diputus 6 tahun bukan putusan yang dibacakan diluar persidangan” jelasnya