Hukum  

Peradi Tanjungpinang: Terduga Pelaku Pelecehan di Posbakum Bukan Pengacara

Medianesia
Peradi Tanjungpinang: Terduga Pelaku Pelecehan di Posbakum Bukan Pengacara
Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Iwan Kusuma. Foto: Dok. AJI Tanjungpinang

Medianesia.id, Tanjungpinang – Ketua DPC Peradi Tanjungpinang, Iwan Kusuma, meluruskan informasi yang menyebut adanya oknum pengacara yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Iwan menegaskan, informasi yang menyebut terduga pelaku sebagai pengacara adalah tidak benar. Menurutnya, terduga pelaku tidak tergabung dalam organisasi advokat mana pun yang beroperasi di Tanjungpinang.

“Terlapor bukan pengacara, belum disumpah, dan belum memenuhi persyaratan sebagai advokat. Jadi kami sangat menyayangkan pemberitaan yang menyebut pelaku sebagai pengacara,” tegas Iwan saat dikonfirmasi, Senin, 22 April 2025.

Ia juga mengklarifikasi status korban. Berdasarkan konfirmasi dengan pimpinan LBH terkait, korban bukanlah mahasiswi magang seperti yang diberitakan, melainkan merupakan pekerja di LBH yang sama dengan pelaku.

Baca Juga  Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam, Korban akan Dikirim ke Kamboja

“Baik terlapor (pelaku) maupun pelapor (korban ) adalah rekan kerja di LBH Posbakum PN Tanjungpinang. Jadi bukan relasi antara advokat dan mahasiswi magang,” jelasnya.

Iwan mengaku prihatin dengan pemberitaan yang dinilai dapat mencemarkan nama baik profesi advokat di Tanjungpinang. Ia berharap ke depan, media dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada organisasi profesi sebelum mempublikasikan berita yang menyangkut profesi pengacara.

“Mohon kerja sama dari rekan-rekan media agar profesi kami tidak dirugikan oleh informasi yang keliru. Jika ada pemberitaan terkait advokat, kami harap dikonfirmasi lebih dulu ke Peradi agar tidak terjadi kesalahpahaman,” imbuhnya.

Sebelumnya, Medianesia memberitakan seorang mahasiswi berusia 22 tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pengacara berinisial R saat menjalani masa magang di Posbakum PN Tanjungpinang. Kasus tersebut kini sedang ditangani oleh pihak kepolisian dan masih dalam proses pemeriksaan saksi. (Ism)

Baca Juga  Melawan saat Ditangkap, Dua Jambret Ditembak Polisi di Batam Kota

Editor: Brp

*Berita ini sekaligus mengklarifikasi berita yang telah dipublish Redaksi Medianesia.id sebelumnya yang berjudulOknum Pengacara Diduga Lecehkan Mahasiswi Magang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *