Medianesia.id, Batam– Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid mengatakan, aturan kenaikan UMK Batam telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 51 Tahun 2023.
“Aturan tersebut mengatur formula kenaikan upah yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan rasio alfa (0,1 hingga 0,3),” ujar Rafki Rasyid, Sabtu (9/11/2024) di Batam
Menurutnya, dengan melihat nilai inflasi tahun 2024 yang diperkirakan berkisar antara 1,5 hingga 3,5 persen dan pertumbuhan ekonomi Batam di angka 7,04 persen.
“Kenaikan UMK Batam untuk tahun depan diperkirakan berada di rentang 2,2 hingga 4,6 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, dengan perkiraan tersebut, kenaikan ini kemungkinan berkisar Rp200 ribu, dengan UMK Batam saat ini di angka Rp4,6 juta.
“Tentu kenaikan sebesar 30 persen tidak mungkin tercapai. Namun, kepastian besarannya akan tetap menunggu aturan dari pusat. Kami akan mematuhi ketentuan dari pusat,” kata Rafki.
Keputusan final mengenai besaran kenaikan upah minimum tahun 2025 di Kepri akan segera diketahui setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan resmi yang akan menjadi panduan dalam perhitungan upah di daerah.(*)
Editor : Ags