Medianesia.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) terbaru yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepastian ini diberikan setelah KPU sempat mempertimbangkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan pendaftaran calon kepala daerah yang akan berlangsung pada 27–29 Agustus 2024 di seluruh Indonesia akan mengikuti PKPU yang telah mengadopsi materi putusan MK.
“Yang pasti, nanti pada 27–29 Agustus, pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujar Afifuddin, Kamis (22/8).
Afifuddin menjelaskan, putusan MK yang telah diintegrasikan ke dalam draf revisi PKPU terbaru tidak hanya mencakup syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, seperti yang tercantum dalam putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024. Tetapi, juga aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
“Itu juga pasti kami harus ikuti, kami perlakukan sama untuk kemudian kami akan segera adopsi dan dimasukkan ke pengaturan kampanye,” tambahnya.
Diketahui, pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan ambang batas Pilkada akan didasarkan pada perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
MK menetapkan empat klasifikasi besaran suara sah, yakni 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen, dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Ketentuan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan lainnya, yaitu Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari setelah putusan tersebut diumumkan, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg memutuskan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Kebijakan Baleg DPR mendapat kecaman keras dari masyarakat. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, masyarakat dari berbagai kalangan di sejumlah daerah melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.
Massa bahkan mengepung Gedung DPR RI untuk menolak rencana legislatif yang akan mengesahkan revisi UU Pilkada tersebut. Pada akhirnya, pada malam hari yang sama, DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada 2024 yang sebelumnya berisi penghapusan putusan MK Nomor 60 dan 70.**
Editor: Brp
Komentar