Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan mengimbau seluruh PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta untuk tidak menyelenggarakan kegiatan wisuda atau perpisahan saat kelulusan.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran resmi Dinas Pendidikan sebagai tindak lanjut rekomendasi Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Provinsi Kepulauan Riau, dengan nomor B/15/III/2025/UPP.
Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pungutan liar (pungli) dalam kegiatan kelulusan.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan perpisahan sekolah seringkali menjadi beban finansial bagi orang tua, terutama di tengah upaya pemulihan ekonomi saat ini.
“Kita berharap tidak ada beban tambahan bagi orang tua. Apalagi, setelah lulus, anak-anak akan melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi yang juga membutuhkan biaya,” ujar Zulhidayat, belum lama ini.
Ia menambahkan, surat edaran tersebut bersifat imbauan. Jika siswa ingin mengadakan perpisahan secara mandiri bersama teman sekelas, kegiatan itu diperbolehkan selama tidak memberatkan orang tua dan tetap bersifat positif. (Ism)
Editor: Brp