Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 331.1/69/6.2.03/2025 yang mengatur jam operasional tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban serta menghormati kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci.
Surat edaran yang ditandatangani Plh Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, pada 24 Februari 2025 ini menetapkan seluruh tempat hiburan seperti karaoke, biliar, game online, PlayStation, dan warung internet wajib tutup selama lima hari.
Yakni dua hari awal Ramadan, satu malam peringatan Nuzulul Quran, serta dua hari terakhir Ramadan hingga 1 Syawal.
Untuk tempat hiburan lainnya, jam operasional dibatasi. Karaoke, biliar, game online, warnet, pijat refleksi, pijat tunanetra, serta spa hanya boleh beroperasi pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.
Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, serta tempat permainan ketangkasan (gelper) ditutup selama Ramadan. Namun, fasilitas hiburan di hotel tetap diperbolehkan buka mulai pukul 21.00–24.00 WIB.
Aturan juga diberlakukan bagi rumah makan, restoran, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke. Peralatan tersebut hanya boleh digunakan dengan volume rendah setelah salat tarawih dan tadarus, yakni pukul 21.00–24.00 WIB.
Selain itu, usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi penuh tanpa diwajibkan memasang tirai atau penutup. Pemko juga melarang penjualan minuman keras, minuman beralkohol, serta minuman tradisional sejenis tuak di warung, toko, restoran, dan kafe selama Ramadan.
Dalam edaran tersebut, Pemko Tanjungpinang menegaskan tempat hiburan dilarang menerima anak sekolah selama jam belajar dan setelah pukul 22.00 WIB. Pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, biliar, game online, PlayStation, warnet, panti pijat, spa, pijat refleksi, pijat tunanetra, gelper, pujasera, restoran, kedai, kantin, warung makan, kafe, kedai kopi, serta hotel.
Pemko Tanjungpinang mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan. (Ism)
Editor: Brp