Medianesia.id, Jakarta-Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro Muqoddas, mengungkapkan kritik terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggapnya berjalan dengan nuansa intervensi dari Presiden Jokowi.
Kritik ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang memberikan keistimewaan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
“Putusan ini bukti adanya penghambaan MK RI untuk Gibran, demi calon wapres,” ujar Busyro dalam forum Mahkamah Rakyat: Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu yang diadakan di Jakarta dan Jogjakarta, Jumat (19/4/2024) lalu.
Menurut Busyro, putusan MK tersebut menghilangkan persyaratan kompetensi, kapasitas, dan integritas untuk maju sebagai calon pemimpin Indonesia.
Ia menilai standar kelayakan memimpin Indonesia telah dinistakan dalam putusan tersebut, yang menurutnya merupakan bentuk penghambaan terhadap dinasti politik keluarga Presiden.
Busyro meminta para hakim konstitusi untuk mengambil keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 berdasarkan supremasi etika.
Menurutnya, putusan yang mengedepankan etika akan menyelamatkan masa depan Indonesia dari potensi radikalisme korupsi.