Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos pada Pilkada 2024

Medianesia
Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos pada Pilkada 2024
Pemilih Tidak Terdaftar di DPT Tetap Bisa Mencoblos pada Pilkada 2024. Foto: tangkapan layar cek DPT online.

Medianesia.id, Batam – Salah satu syarat untuk memberikan suara pada Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024, adalah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Anda dapat memeriksa apakah terdaftar dalam DPT Pilkada 2024 melalui laman resmi KPU RI.

Namun, jika Anda tidak terdaftar dalam DPT, apakah tetap bisa memilih? Berikut penjelasannya.

Berdasarkan PKPU Nomor 17 Tahun 2024, warga negara Indonesia (WNI) yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih Pilkada 2024, tetap berhak memberikan suara. Mereka akan tercatat sebagai pemilih tambahan.

Pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dan dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Nama mereka akan tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.

Selain itu, menurut PKPU Nomor 7 Tahun 2024, pemilih tambahan ini juga disebut sebagai pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK adalah pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun tetap memenuhi syarat untuk memilih pada hari pemungutan suara.

Berikut adalah aturan mengenai pemilih tambahan atau DPK berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024:

Pengumuman Ketua KPPS: Ketua KPPS akan mengumumkan satu jam sebelum pemungutan suara selesai bahwa pemilih tambahan diberi kesempatan memilih. Pemilih tambahan dapat memberikan suara pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat dan mencatatkan diri dalam formulir MODEL C. DAFTAR HADIR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.

Pelayanan Pemilih Tambahan/DPK: Pemilih tambahan akan dilayani sesuai dengan ketersediaan surat suara di TPS.

Tempat Pemungutan Suara (TPS): Pemilih DPK hanya dapat memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el, KK, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb tetap bisa memilih di TPS. Namun, mereka wajib membawa e-KTP atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil.

Pastikan Anda memeriksa status DPT Anda dan menyiapkan dokumen yang diperlukan agar dapat menggunakan hak pilih Anda pada Pilkada 2024.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *