banner 1078x60

Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 2025

Medianesia
Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 2025
Pemerintah Perpanjang Tax Holiday hingga 2025. Foto: Ilustrasi Pixabay.
banner 678x60

Medianesia.id, Batam – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), memperpanjang fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan atau tax holiday hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 yang merevisi PMK No. 130/PMK.010/2020 terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, mengonfirmasi bahwa perpanjangan kebijakan ini telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Rosan menegaskan pentingnya peran tax holiday dalam menarik investasi asing.

“pengurangan pajak penghasilan badan memiliki peran sangat besar dalam meningkatkan investasi, dengan kontribusi lebih dari 25% terhadap total investasi yang masuk. Selain itu, perpanjangan ini juga mempertimbangkan keberadaan Pajak Minimum Global (GMT) sebesar 15% yang sudah diberlakukan di lebih dari 100 negara,” ungkap Rosan seperti ditulis deticom.

Rosan menjelaskan bahwa Indonesia perlu menerapkan pajak minimum global 15% bagi perusahaan asing.

Jika tidak, pajak tersebut akan dipungut oleh negara asal perusahaan, sehingga potensi pajak untuk Indonesia bisa hilang.

Sosialisasi terkait ketentuan pajak minimum global ini juga telah dilakukan kepada calon investor asing.

Namun, Rosan memastikan bahwa pemerintah tetap menawarkan insentif lain bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di Indonesia.

“Investor asing tidak perlu khawatir. Pemerintah akan memberikan insentif tambahan sebagai kompensasi atas pajak minimum 15%, sehingga daya tarik investasi tetap terjaga,” ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kebijakan pajak minimum global hanya berlaku untuk perusahaan asing. Sementara itu, perusahaan domestik masih berhak atas fasilitas tax holiday yang diperpanjang hingga akhir tahun depan.

“Perusahaan domestik tidak perlu khawatir. Tax holiday tetap bisa diberikan karena 15% itu hanya berlaku untuk perusahaan asing. Bagi perusahaan Indonesia, kita akan tetap menyediakan tax holiday sesuai kebijakan yang ada,” tutupnya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *