Pemerintah Pastikan Beras Premium Produksi Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen

Medianesia
Pemerintah Pastikan Beras Premium Produksi Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen
Pemerintah Pastikan Beras Premium Produksi Dalam Negeri Bebas PPN 12 Persen. Foto: Dok Perum Bulog.

Medianesia.id, Batam – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang akan mulai berlaku pada 2025.

Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendorong konsumsi beras lokal dan mendukung produk dalam negeri.

Zulhas menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% hanya berlaku untuk beras premium impor. Sebagai contoh, beras Shirataki asal Jepang akan dikenakan tarif PPN, sedangkan beras premium dan medium lokal tetap bebas pajak.

“Beras premium dan medium dalam negeri tidak dikenakan PPN 12%. Hanya beras premium impor, seperti beras Jepang, yang terkena PPN,” ujar Zulhas dalam konferensi pers Rakortas CPP 2025, Senin (23/12/2024).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, juga menegaskan bahwa beras premium produksi dalam negeri tidak akan terkena PPN 12%.

“Meskipun ada kategori beras premium dalam paparan Kementerian Keuangan, yang dimaksud sebenarnya adalah beras khusus yang diimpor untuk kebutuhan tertentu, seperti untuk hotel dan restoran. Beras yang bisa diproduksi di dalam negeri tidak akan dikenakan PPN,” tegas Arief.

Pemerintah juga menargetkan untuk mendorong produksi dalam negeri agar dapat menggantikan produk impor, termasuk dalam sektor pangan.

“Kita ingin beras yang bisa diproduksi di Indonesia tidak dikenakan PPN. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kapasitas produksi dalam negeri,” lanjutnya.

Arief juga mengungkapkan bahwa pemerintah akan menanggung sebagian dari tarif PPN 12% untuk beberapa produk pokok, seperti MinyaKita, terigu, dan gula industri.

Pemerintah akan menanggung 1% dari tarif PPN 12%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar PPN 11% untuk produk-produk ini.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Menko Airlangga, beras premium dan medium lokal tidak kena PPN. Sedangkan untuk MinyaKita dan gula konsumsi, 1% dari PPN 12% akan ditanggung pemerintah,” jelas Arief.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *