oleh

Pemerintah Inggris Warning Para Pelancong, Stop Membawa Ganja dari Thailand

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Pejabat Inggris memperingatkan para pelancong untuk tidak membawa mariyuana dari Thailand, yang telah legal diperjualbelikan di negara Asia Tenggara itu, menyusul peningkatan penahanan di sejumlah bandara di Inggris.

Kedutaan Besar Inggris di Bangkok memperingatkan dalam unggahan di media sosial pada Rabu (28/8) bahwa Badan Tindak Pidana Nasional (NCA) tengah mengintai orang-orang yang berupaya menyelundupkan ganja atau mariyuana di dalam kopernya.

Peringatan tersebut muncul saat NCA mengatakan pihaknya telah menyita 15 ton ganja pada tahun ini saja, dan menahan 378 penyelundup, di mana setengahnya membawa ganja dari Thailand.

Thailand mendekriminalisasi mariyuana pada 2022 dan sejumlah “apotek” yang menjual ganja dalam bentuk eceran atau telah digulung kini menjadi pemandangan umum di Bangkok dan sejumlah pusat turis lainnya.

Namun, ganja masih tergolong ilegal di Inggris, dan penyelundup dapat dikenai hukuman kurungan hingga 14 tahun.

“NCA terus mengamati impor ilegal ganja menuju bandara-bandara Inggris,” tulis Kedutaan Besar Inggris dalam unggahan di X dan Facebook.

“Inggris bekerja sama dengan sejumlah pihak lainnya untuk menghentikan upaya penyelundupan produk ilegal dan akan mengadili pihak yang melakukan pelanggaran.”

Pejabat Inggris mengatakan para kelompok penyelundup tengah merekrut kurir dengan mengatakan kepada calon kurir bahwa mereka hanya akan dihukum jika tertangkap.

Pada awal bulan ini, 11 orang yang berpergian dari Thailand ditahan di bandara Birmingham setelah ganja seberat 510 kilogram ditemukan pada 28 koper, ujar NCA.

Lembaga tersebut mengatakan pihaknya telah menahan 184 orang terkait penyelundupan ganja dari Thailand, serta 75 penyelundup dari Kanada, dan 47 orang dari Amerika Serikat.

Pada 2023, NCA mencatat terdapat 136 penangkapan dan penyitaan terhadap lima ton ganja.(*)

Sumber: VOA Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *