Medianesia.id, Batam – Setelah 20 tahun dilarang, pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan sejumlah Peraturan Menteri Perdagangan. Tujuannya adalah untuk mengelola sedimentasi laut secara berkelanjutan dan optimal.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah resmi membuka kembali keran ekspor pasir laut.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan dalam negeri dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, menjelaskan bahwa ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
“Kegiatan ini juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya, Jumat (13/09/2024).
Agar ekspor pasir laut tidak merugikan lingkungan dan masyarakat, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan yang cukup ketat. Perusahaan yang ingin melakukan ekspor harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya memiliki izin pemanfaatan pasir laut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta izin usaha pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Kemudian memenuhi kewajiban memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri terlebih dahulu dna menyediakan laporan surveyor untuk memastikan kualitas dan asal usul pasir laut yang diekspor.
Jenis pasir laut yang dapat diekspor telah diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Sementara itu, jenis pasir laut tertentu dilarang untuk diekspor guna melindungi ekosistem laut.
Di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan sejumlah kekhawatiran, seperti penambangan pasir laut yang tidak terkendali dapat merusak ekosistem laut dan pantai.
Kebijakan ini berpotensi menimbulkan konflik antara nelayan tradisional dengan perusahaan tambang. Belum lagi ekspor pasir laut dalam jumlah besar dapat menyebabkan erosi pantai dan penurunan kualitas pantai.
Pembukaan kembali ekspor pasir laut merupakan langkah yang kompleks dengan potensi manfaat dan risiko yang sama besar. Pemerintah perlu melakukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa kegiatan ekspor ini dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.(*/Brp)
Editor: Brp
Komentar