Medianesia.id, Batam – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengeluarkan aturan baru terkait insentif Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024.
PP ini mengatur perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan dari penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong para eksportir agar memarkirkan DHE mereka di dalam negeri.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
PP No. 22/2024 menawarkan skema insentif PPh yang menarik bagi para eksportir yang menempatkan DHE SDA mereka di instrumen keuangan tertentu di dalam negeri.
Besaran insentif PPh final yang diberikan tergantung pada jenis instrumen keuangan dan jangka waktu penempatan DHE. Berikut rinciannya: