Medianesia.id, Batam-Pengadilan Negeri atau PN Batam telah memvonis bersalah terhadap puluhan pembela Rempang yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus demontrasi yang berakhir bentrok di BP Batam beberapa waktu lalu.
Pada hari ini, Rabu (6/3/2024) Majelis Hakim PN Batam telah menyatakan sang orator demo, Iswandi alias Bang Long bersalah atas dakwaan melakukan penghasutan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim David P Sitorus, Bang Long dinyatakan terbukti melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang menyebabkan kerusuhan.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Bang Long adalah 6 bulan penjara, sesuai dengan tuntutan jaksa. Majelis hakim memberikan pertimbangan bahwa perbuatan Bang Long telah menyebabkan kerusakan pada kantor BP Batam.
“Meskipun demikian, dalam memutuskan hukuman, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan dari terdakwa,” ucap Majelis Hakim David P Sitorus.
Dalam pernyataannya, Hakim David P Sitorus mengumumkan bahwa Bang Long telah menjalani hukuman selama 5 bulan 24 hari, sehingga hanya tinggal 6 hari lagi bagi Bang Long untuk bebas.
Atas putusan tersebut, Bang Long diberikan kesempatan untuk menerima atau mengajukan banding. Dengan demikian, Bang Long pun menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.(*)
Editor : Ags
Komentar