Pelaporan SPT 2024 Masih Pakai e-Filing, Kapan Coretax Mulai Diterapkan?

Medianesia
Pelaporan SPT 2024 Masih Pakai e-Filing, Kapan Coretax Mulai Diterapkan?
Pemerintah telah resmi mengimplementasikan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan sejak 1 Januari 2025. Namun, apakah sistem ini sudah mencakup pelaporan SPT Tahunan. Foto: DJP.

Medianesia.id, Batam – Pemerintah telah resmi mengimplementasikan Coretax atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan sejak 1 Januari 2025. Namun, apakah sistem ini sudah mencakup pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Instagram resminya pada Senin (3/3/2025) menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem e-Filing seperti tahun-tahun sebelumnya. Coretax untuk saat ini masih difokuskan bagi wajib pajak badan.

“SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 dan pembetulan tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan e-Filing. Lapor tahunan dengan Coretax akan berlaku untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya,” tulis DJP.

Oleh karena itu, wajib pajak orang pribadi tetap harus melaporkan SPT menggunakan metode yang ada dan diimbau untuk tidak menunda hingga batas akhir guna menghindari kendala sistem akibat lonjakan pelaporan.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Secara Online

Bagi wajib pajak yang ingin melaporkan SPT secara online melalui e-Filing, berikut langkah-langkahnya:

  • Akses Situs Resmi DJP
  • Kunjungi www.pajak.go.id melalui perangkat laptop atau ponsel.
  • Login ke DJP Online
  • Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan yang tersedia.
  • Pilih e-Filing
  • Setelah berhasil login, klik menu Lapor, lalu pilih e-Filing dan klik Buat SPT.
  • Pilih Jenis SPT
  • Tentukan formulir yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S, berdasarkan penghasilan tahunan wajib pajak.
  • Isi Data dengan Lengkap
  • Masukkan informasi terkait penghasilan final, aset, utang, dan data lainnya sesuai tahun pajak.

Cek Status SPT

  • Setelah pengisian, sistem akan menampilkan status SPT: nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
  • Verifikasi dan Kirim
  • Klik setuju, lalu masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon terdaftar.
  • Setelah sukses, tanda terima elektronik akan dikirimkan ke email wajib pajak.
  • Pastikan Anda Memiliki EFIN

Sebelum melakukan pelaporan SPT, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identifikasi rahasia yang digunakan untuk transaksi perpajakan online.

Cara Mendapatkan EFIN Secara Online

  • Kirim email ke kantor pajak terdekat
  • Alamat email kantor pajak dapat dilihat di unit kerja DJP.
  • Gunakan format subjek dan isi email yang benar
  • Subjek: “Permintaan EFIN”
  • Isi email: Nama lengkap, NPWP, NIK, nomor HP, dan alamat email aktif.
  • Lampirkan dokumen yang dibutuhkan
  • Foto/scan KTP asli
  • Foto/scan NPWP asli
  • Swafoto dengan KTP dan NPWP (wajah harus terlihat jelas).
  • Kirim dan tunggu balasan dari DJP
  • Jika data lengkap, nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

Meskipun Coretax telah diimplementasikan sejak awal 2025, sistem ini belum diterapkan untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2024.

Wajib pajak tetap harus menggunakan e-Filing hingga perubahan diberlakukan pada tahun pajak 2025. Pastikan Anda melaporkan SPT sebelum batas akhir untuk menghindari kendala teknis.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *