oleh

Pegawasan Disiplin ASN, Pemerintah Luncurkan Sistem I’DIS

banner 728x90

Mesianesia.id – Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) maupun aparatur sipil negara (ASN) kini tidak bisa lagi bekerja seenaknya, sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah memiliki sistem pengawasan disiplin baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui Integrated Dicipline System (I’DIS).

Pada penerapannya, I’DIS dioperasikan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di bawah pengawasan Presiden selaku pembina tertinggi Manajemen ASN.

“Sistem yang dapat diakses melalui https://idis.bkn.go.id ini wajib digunakan instansi sebagai langkah preventif dan korektif dalam penanganan pelanggaran terhadap ketentuan manajemen ASN khususnya disiplin pegawai,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono, yang dikutip Sabtu 23 Januari 2021.

Sistem monitoring pengawasan disiplin ASN secara nasional atau I’DIS ini tidak hanya untuk pengawasan individu ASN, tetapi juga mengawasi tindakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang menghukum.

Kedua pejabat itu diawasi dalam melakukan proses hukuman disiplin dan menetapkan status penjatuhan hukum disiplin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria ketentuan peraturan guna menjaga keadilan dan keseimbangan hak serta kewajiban.

Selain itu I’DIS didesain sebagai upaya early warning system dalam melakukan pengawasan khususnya terhadap disiplin pegawai secara nasional dan memudahkan PPK Instansi menetapkan dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *