Rona  

Pecat Azhari David Yolanda dari DPRD Batam, NasDem Siapkan Pengganti

Medianesia
Kasus narkoba yang melibatkan Kegislator DPRD Batam, Azhari David Yolanda masih tahap 1. Karena proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang belum tuntas. F. Humas Polresta Barelang

medianesia.id – DPP Partai NasDem memecat legislator DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda karena tersandung kasus narkotika. 

Keputusan ini, akan membuat karir politik politikus muda Partai NasDem Kota Batam tersebut akan tamat. 

DPP Partai NasDem sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait Pergantian Atar Waktu (PAW) terhadap Azhari David Yolanda di DPRD Kota Batam. 

“DPW Partai NasDem Provinsi Kepri sudah menerima SK PAW atas nama Azhari David Yolanda dari DPP Partai NasDem,” ujar Sekretaris DPW Partai NasDem Provinsi Kepri, Muhammad Kamaluddin, Jumat (10/2/2023) 

Dijelaskannya, dengan adanya SK tersebut, pihaknya akan segera menindaklajuti dan memproses pergantian terhadap kader partai yang tersandung masalah hukum tersebut.  

Menurut Kamal, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk pergantian antar waktu Azhari David Yolanda kepada DPRD Batam.

“Ikuti alurnya saja. Kami proses secepat mungkin lah, agar proses berikutnya bisa berjalan sesuai prosedur,” tutup Kamal. 

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Barelang menetapkan Anggota DPRD Kota Batam, Azhari David Yolanda sebagai tersangka kasus penggunaan narkotika jenis sabu, Selasa (31/1/2023) kemarin. 

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, penetapkan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara oleh pihaknya. 

Dijelaskannya, menetapkan ADY (Azhari David Yolanda), Satresnarkoba Polresta Barelang juga menetapkan teman perempuannya N sebagai tersangka. 

Dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu ini, mereka disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 132 ayat UUD RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *