oleh

PDIP Usung Edy Rahmayadi Hadapi Bobby Nasution di Pilkada Sumut

banner 728x90

Medianesia.id, Batam – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi mengusung Letnan Jenderal (Purn) Edy Rahmayadi sebagai bakal calon gubernur Sumatera Utara dalam Pilkada 2024.

Edy, mantan Pangkostrad, dipastikan akan berhadapan dengan Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo.

Surat penugasan untuk Edy Rahmayadi diserahkan oleh Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun, dalam acara apel satgas yang dihadiri oleh ribuan kader PDIP di Lapangan Astaka, Komplek Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumut, Deli Serdang, pada Sabtu (10/8/2024).

Surat tugas bernomor 3211/ST/DPP-VIII/2024 yang tertanggal 8 Agustus 2024 itu memuat instruksi bagi Edy untuk melakukan konsolidasi internal guna memperkuat basis dukungan.

“PDIP sudah lama mencari sosok yang mampu menjadi ayah bagi Sumatera Utara, dan kami yakin sosok itu ada pada Edy Rahmayadi,” kata Komarudin.

Selain Komarudin, hadir pula sejumlah petinggi PDIP seperti Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Djarot Saiful Hidayat, dan beberapa pengurus lainnya.

Komarudin menegaskan bahwa PDIP menyambut Edy dengan semangat dan optimisme tinggi, memberikan salam merdeka khas PDIP sebagai simbol perjuangan.

“Hari ini, kita pertaruhkan jiwa raga kita untuk Indonesia. Bukan soal seberapa banyak partai yang bergabung, tetapi soal kualitas yang kita tunjukkan kepada negara tercinta,” ujar Komarudin.

Edy Rahmayadi, yang hadir didampingi oleh para pendukung dan loyalisnya, termasuk purnawirawan TNI AD Darlan Harahap, menyatakan kesiapan untuk menjalankan tugas yang diberikan PDIP.

“Ini amanah. Insya Allah, saya siap bertarung dengan Bobby Nasution,” kata Edy singkat.

Wakil Ketua PDIP Sumut, Aswan Jaya, menambahkan bahwa surat penugasan tersebut berisi beberapa poin penting, termasuk instruksi bagi Edy untuk mencari calon wakil gubernur, melakukan konsolidasi internal dan eksternal, serta membentuk koalisi jika diperlukan.

Namun, Aswan menekankan bahwa surat ini belum merupakan surat rekomendasi resmi yang diperlukan untuk mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Surat penugasan ini bisa dievaluasi jika Edy berhalangan tetap atau tidak menjalankan tugas yang diberikan, seperti mencari calon wakil gubernur dan melakukan konsolidasi,” jelas Aswan.(*)

Editor: Brp

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *