Kepri  

OPD Batam Diminta Segera Ajukan Pencairan THR dan Gaji ke-13

Medianesia
ASN Batam Wajib Masuk Kerja 16 April dan Halal Bi Halal Bersama Wali Kota
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin. Foto: Diskominfo Batam

Medianesia.id, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

“Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat (5/4) merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri,” sebut Jefridin

Ia menuturkan, hingga kini masih terdapat OPD yang belum menyampaikan SPP-SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam.

Menurut Jefridin, Pemko Batam menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR senilai Rp84,7 miliar.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Adapun besaran dan komponen perhitungan sesuai dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” imbuhnya.

THR dan gaji ke-13 di peruntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD. (Ism)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *