Medianesia.id, Batam – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera mengajukan pencairan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.
“Segera ajukan SPP-SPM-nya ke BPKAD, agar pembayaran THR dapat diproses. Mengingat pada hari Jumat (5/4) merupakan hari terakhir Kita masuk kerja sebelum libur Idul Fitri,” sebut Jefridin
Ia menuturkan, hingga kini masih terdapat OPD yang belum menyampaikan SPP-SPM ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Batam.
Menurut Jefridin, Pemko Batam menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR senilai Rp84,7 miliar.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024, tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
“THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024. Adapun besaran dan komponen perhitungan sesuai dalam PP Nomor 14 Tahun 2024,” imbuhnya.
THR dan gaji ke-13 di peruntukan bagi PNS dan Calon PNS, PPPK, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta BLUD. (Ism)
Editor: Brp