Medianesia.id, Anambas – Satreskrim Polres Anambas menangkpa oknum karyawan jasa pengiriman barang JNE berinisial SA (36) atas dugaan penggelapan uang Cash On Delivery (COD) senilai Rp157.456.812.
Kasatreskrim IPTU Alfajri, mengungkapkan pelaku SA, merupakan menjabat sebagai Pjs Coordinator Kantor JNE Cabang Anambas.
Pelaku diduga menggelapkan uang Cash On Delivery (COD) dari kantor JNE yang berlokasi di Jalan A. Yani, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Anambas, untuk periode Oktober 2024.
“Pelaku SA kami tangkap setelah adanya laporan dari korban yang menyatakan pelaku tidak menyetorkan uang COD dari kantor JNE Cabang Anambas,” ujar IPTU Alfajri.
Baca juga: Jasad Bayi Ditemukan dalam Tumpukan Sampah TPA Ganet
Bea Cukai Batam Gagalkan Modus Joki IMEI, 42 iPhone Diamankan
Bea Cukai Batam Bongkar Sindikat Narkoba, 10,9 Kilogram Sabu Diamankan
Lebih jauh ia menerangkan, kasus ini terungkap berdasarkan hasi audit dari tim kantor cabang utama JNE Batam yang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan JNE Anambas.
Dari hasil audit, ditemukan bahwa SA tidak menyetorkan sejumlah uang yang seharusnya masuk ke perusahaan. Setelah perusahaan melaporkan kasus ini, polisi akhirnya berhasil menangkap SA di Kota Batam.
“Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Kepulauan Anambas dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Kepada penyidik, SA mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil penggelapan uang COD tersebut telah ia gunakan untuk keperluan pribadi.
Kasatreskrim IPTU Alfajri menambahkan, SA dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Ism)
Editor: Brp