Medianesia.id, Tanjungpinang – Para tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bakal tersenyum kecut menjelang hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.
Pasalnya, Pemprov Kepri belum memberi kepastian akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-13 kepada ribuan tenaga honorer tahun ini.
Hal itu menyusul kebijakan Pemerintah Pusat yang tidak akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer pada Lebaran dan tahun ajaran baru tahun ini.
Kebijakan itu sesuai dengan pernyataan MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas, yang menegaskan bahwa pegawai honorer tidak termasuk ASN maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berhak menerima THR.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah menjadi PPPK,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, kemarin.