Hukum  

Modus Ritual Penyembuhan, Dukun di Batam Lecehkan Korban

Medianesia
Modus Ritual Penyembuhan, Dukun di Batam Lecehkan Korban
Ilustrasi. Seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai dukun di Kecamatan Batam Kota, Batam, berhasil ditangkap aparat kepolisian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025). Foto: Pexels.

Medianesia.id, Batam — Seorang pria berinisial M, yang mengaku sebagai dukun di Kecamatan Batam Kota, Batam, berhasil ditangkap aparat kepolisian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025).

Penangkapan dilakukan setelah M dilaporkan atas dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan paruh baya berinisial S.

Kapolsek Batam Kota, Kompol Anak Agung Made Winarta, mengungkapkan, kasus ini bermula saat korban S datang kepada pelaku untuk meminta bantuan pengobatan atas penyakit yang dideritanya.

Namun, dalam proses ritual pengobatan, pelaku melakukan tindakan asusila dengan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.

“Tindakan pelaku membuat korban merasa tidak nyaman hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota,” tegas Kompol Agung.

Menyikapi laporan itu, Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditemukan bersembunyi di Medan.

Saat diamankan, M berdalih bahwa dirinya hanya pulang kampung dan tidak berniat melarikan diri.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik. Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor,” ujar Kompol Agung.

Pelaku M dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *