Medianesia.id, Payakumbuh – Polres Payakumbuh melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim ), menangkap seorang wanita WST (43), karena diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai oknum polisi wanita (polwan).
Informasi tersebut diketahui saat dilaksanakannya konferensi pers yang dipimpin Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan di kantor Polres setempat, Rabu (26/8).
Informasinya, perempuan paruh baya tersebut ditangkap berdasarkan empat laporan yang masuk ke polisi, tiga diantaranya yakni LP/K/244/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020 dengan pelapor berinisial S, LP/K/245/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020, pelapor berinisial SE, dan LP/K/246/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. atas kejadian itu para korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Itu laporan yang masuk ke kami ada tiga laporan, sementara satu lagi ada di Muara Enim, Sumatera Selatan,” ujar Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Rosyid, Rabu, 27 Agustus 2020.
Belakangan diketahui, para korban yang ditipu oleh pelaku masih merupakan suami siri yang merupakan warga Payakumbuh.