banner 1078x60

MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Mekanisme PHK Kini Harus Berdasarkan Putusan Hukum

Medianesia
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Mekanisme PHK Kini Harus Berdasarkan Putusan Hukum
MK Kabulkan Gugatan UU Cipta Kerja, Mekanisme PHK Kini Harus Berdasarkan Putusan Hukum. Foto: Ilustrasi Pexels.
banner 678x60

Medianesia.id, Batam – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan beberapa pihak terkait.

Salah satu poin penting dalam putusan MK ini adalah mengenai mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diatur dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja.

MK menyatakan bahwa frasa dalam pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Frasa yang dipersoalkan adalah “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian hubungan industrial.”

“Menyatakan frasa ‘pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial’ dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945,” demikian bunyi salinan putusan MK yang diterbitkan pada Senin, 4 November 2024.

Pasal 151 ayat (4) UU Cipta Kerja sendiri mengatur prosedur bagi pekerja yang menolak keputusan PHK setelah diberi pemberitahuan.

Apabila perundingan bipartit antara perusahaan dan pekerja atau serikat pekerja berakhir tanpa kesepakatan, penyelesaian PHK dilakukan melalui mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Dalam putusan ini, MK mengubah ketentuan tersebut, dengan menyatakan bahwa PHK hanya bisa dilakukan setelah ada keputusan yang mengikat dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keputusan ini memperjelas mekanisme PHK agar sesuai dengan UUD 1945.

“…tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ‘Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” demikian tulis MK dalam putusannya.(*)

Editor: Brp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *