Hukum  

Melawan saat Ditangkap, Dua Jambret Ditembak Polisi di Batam Kota

Medianesia
Melawan saat Ditangkap, Dua Jambret Ditembak Polisi di Batam Kota
Polresta Barelang konferensi pers penangkapan dua residivuis jambret yang kerap meresahkan masyarakat Batam, Senin, 16 Juni 2025. Foto: Polresta Barelang

Medianesia.id, Batam – Dua pelaku jambret yang kerap meresahkan warga Batam Kota, akhirnya berhasil diringkus polisi.

Keduanya berinisial MS (22) dan DS (28), ditangkap usai menjambret seorang perempuan pengendara motor di Jalan Agung Podomoro, Rabu, 4 Juni 2025.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, menyampaikan pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha kabur dan melawan saat ditangkap oleh petugas.

“Unit Opsnal Reskrim Polsek Batam Kota bersama Tim Jatanras Satreskrim bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Pelaku akhirnya ditangkap di dua lokasi berbeda meski sempat melawan,” ungkap Kapolresta saat konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Senin, 16 Juni 2025).

MS ditangkap di kawasan Pasar Jodoh, sementara DS diringkus di tempat kosnya di Bengkong Indah.

Keduanya merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan tercatat sudah tiga kali beraksi di wilayah Batam Kota.

Zaenal menjelaskan, kedua pelaku menjalankan aksinya secara acak dengan menyasar perempuan pengendara motor yang membawa tas.

Dalam kasus terakhir, mereka memepet korban lalu menarik paksa tas yang digantungkan di setang motor, hingga korban terjatuh dan mengalami luka.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit gawai (ponsel) dan 1 unit sepeda motor warna hitam

“Hasil kejahatan, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya,” tambah Kapolresta.

Keduanya kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan.

“Silakan hubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi Polisi Super Apps yang bisa diunduh di Google Play dan App Store,” pesannya.(*)

Editor: Brp