Masa Kampanye Dimulai, KPU Tanjungpinang Tetapkan 191 Titik Pemasangan APK

Medianesia
Masa Kampanye Dimulai, KPU Tanjungpinang Tetapkan 191 Titik Pemasangan APK
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tanjungpinang 2024 resmi dimulai sejak 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, menjelaskan penetapan titik lokasi rapat umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 177 Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, KPU menetapkan 5 titik lokasi untuk pelaksanaan rapat umum dan 191 titik untuk pemasangan APK di seluruh wilayah Tanjungpinang.

Adapun lima titik rapat umum berada di beberapa kecamatan, seperti di lapangan Sulaiman Abdullah (Kecamatan Tanjungpinang Barat), lapangan Pamedan (Bukit Bestari), dan lapangan Sepak Bola Tanjung Sebauk (Tanjungpinang Kota).

“Dua lainnya di Tanjungpinang Timur, yaitu di tanah kosong di seberang SMP 16 dan lapangan Hang Lekir,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan, setiap kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon harus dilaporkan kepada KPU untuk memastikan pengamanan dan pengawasan dari Bawaslu.

Selain menetapkan titik rapat umum, KPU juga akan memfasilitasi pemasangan APK, seperti baliho, spanduk, dan umbul-umbul, di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan.

KPU juga berencana mencetak sekitar 18 ribu brosur yang desainnya akan disiapkan oleh masing-masing pasangan calon.

“Untuk pencetakan APK, kami akan memfasilitasi sesuai dengan kapasitas yang kami miliki,” tambah Faizal.

Dengan aturan yang jelas ini, KPU berharap seluruh proses kampanye dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, mengumumkan titik lokasi untuk rapat umum dan pemasangan APK telah ditentukan dan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.

“Penentuan lokasi APK sudah selesai dan telah disampaikan ke KPU,” ujar Andri Rizal. (Ism)

Editor: Brp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *