Medianesia.id, Tanjungpinang – Mantan Pejabat Operasional (PE) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Arif Firmansyah, ditahan Kejari Tanjungpinang atas dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) senilai Rp 5,9 miliar.
Penahananan terhadap tersangka Arif Firmansyah dilakukan di Rutan Klas I Tanjungpinang selama 20 hari terhitung sejak 23 April 2024 hingga 12 Mei 2024.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri kepada Tim Penuntut Umum Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/4).
Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Dedek Syumarta Suir, mengungkapkan Arif Firmansyah disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ada dua berkas perkara yang kami terima oleh penuntut umum. Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkapnya, Selasa (23/4).
Diketahui, Arif Firmansyah diduga melakukan korupsi dengan modus penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah, dan penarikan uang kas serta giro di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp 5.991.229.607,-. (Ism)
Editor: Brp
Komentar