Medianesia.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono (PB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa yang dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017—2023.
“Berdasarkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka usai pemeriksaan intensif selama tiga jam,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, di Gedung Kejagung, Jakarta, Minggu (3/11).
Sebelumnya, Prasetyo sempat mangkir dari beberapa panggilan sebagai saksi, hingga akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejagung di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, pada pukul 12.35 WIB.
Proyek jalur kereta api Besitang-Langsa ini merupakan bagian dari pembangunan jalur Trans-Sumatera yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh. Proyek yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023 tersebut memiliki anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaannya, Prasetyo selaku Dirjen periode 2016—2017 diduga memerintahkan Nur Setiawan Sidik (NSS) sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk membagi pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan memenangkan delapan perusahaan dalam tender.
Selain itu, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Rieki Meidi Yuwana (RMY), melaksanakan lelang konstruksi tanpa dokumen teknis yang lengkap, sehingga tidak sesuai aturan.
Menurut Abdul Qohar, pembangunan jalur KA ini juga tidak didahului oleh studi kelayakan dan tidak memiliki dokumen trase jalur yang sesuai, sehingga menyebabkan jalur mengalami penurunan tanah (amblas) dan tidak dapat digunakan.
Prasetyo diduga menerima fee sebesar Rp1,2 miliar dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) dan Rp1,4 miliar dari PT WTJ. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan senilai Rp1,15 triliun berdasarkan audit dari BPKP.
Atas dugaan tindak pidana ini, Prasetyo dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Prasetyo, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, yang saat ini tengah menjalani persidangan. Pada Kamis, 24 Oktober 2024, tiga terdakwa, yakni Akhmad Afif Setiawan, Halim Hartono, dan Rieki Meidi Yuwana, dituntut hukuman penjara 6—8 tahun.**
Editor: Brp