medianesia.id – Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Josua bersama Ferdy Sambo.
Putusan Majelis Hakim PN Jaksel ini, lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghendaki Putri Candrawathi dihukum 8 tahun penjara.
Amar putusan Majelis Hakim PN Jaksel terhadap Putri Candrawathi tersebut dibacakan oleh, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai Putri Candrawathi telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua.
Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Hakim menegaskan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri. Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.
Menurut Majelis Hakim, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.
Sebelum memvonis Putri Candrawathi, Majelis Hakim PN Jaksel terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap suaminya, Ferdy Sambo yang merupakan Mantan Kadiv Propam Mabes Polri.***
Sumber : PN Jaksel