Medianesia.id, Tanjungpinang – Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2024 serta Tahun Baru 2025, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Samsat Tanjungpinang ditutup sementara.
“Penutupan sementara ini dilakukan karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Natal 2024 serta Tahun Baru 2025,” ungkap Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, Selasa, 24 Desember 2024.
Lebih lanjut ia menjelaskan, layanan STNK dan BPKB ditutup sementara pada 25-26 Desember 2024. Lalu, akan dibuka kembali pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sementara, layanan SIM ditutup pada 25-26 Desember 2024 serta 1 Januari 2025. Kemudian, akan kembali dibuka pada 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk tetap memperbarui informasi terkait pelayanan Samsat selama libur Natal dan Tahun Baru melalui akun resmi media sosial instagram @samsat_tanjungpinang, @satlantastanjungpinang, dan @humaspolresta.tanjungpinang.
“Silakan pantau informasi lebih lanjut melalui media sosial resmi kami untuk memastikan jadwal layanan,” pungkasnya.
Editor: Brp