Medianesia.id, Tanjungpinang – Tembok pembatas yang berdiri di pinggir Jalan D.I Panjaitan, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, akhirnya dibongkar oleh petugas Satpol PP, Kamis, 12 Februari 2026.
Bangunan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah karena tidak memiliki izin. Proses pembongkaran sempat diwarnai adu mulut antara petugas Satpol PP dan kuasa hukum pemilik lahan.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut, terutama karena Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 yang sebelumnya menjadi acuan disebut telah dicabut.
Baca juga: ITM Kepri Bagikan 2.500 Paket Sembako Imlek 2026 untuk Warga Tionghoa di Tanjungpinang
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Agus Haryono, menegaskan pembongkaran merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi.
“Untuk tembok ini, kami sudah melakukan pemanggilan dan verifikasi sebelumnya. Pelaksanaan pembongkaran berjalan lancar,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, meskipun Perda Nomor 7 Tahun 2018 telah dicabut, penindakan tetap memiliki dasar hukum melalui regulasi lain yang mengatur kewajiban perizinan bangunan.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang Bayarkan Klaim Rp138,5 Miliar Sepanjang 2025
Menurut Agus, aspek teknis seperti tinggi pagar, kekuatan konstruksi, hingga keserasian bangunan menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“PUPR nantinya akan memberikan rekomendasi teknis menyangkut aspek keamanan, kekuatan konstruksi, keserasian, hingga estetika bangunan,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik lahan, Herman, menilai pembongkaran dilakukan tanpa penjelasan teknis yang jelas.
Baca juga: Benarkah Pelajar SMPN 17 Tanjungpinang Terima MBG Basi?
Ia menyebut tembok tersebut dibangun kliennya hanya sebagai batas tanah yang telah lama bersengketa sejak 2002.
“Kami menerima surat perintah bongkar secara tiba-tiba. Sementara perda yang dijadikan dasar disebut sudah dicabut pada Januari 2026,” ujarnya.
Herman juga mempertanyakan ketentuan teknis terkait batas maksimal tinggi pagar yang diperbolehkan, karena menurutnya tidak pernah ada sosialisasi atau penjelasan resmi dari instansi terkait.(Mhd)
Editor: Brp





